Blokir

assignment

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Dokumen pendukung pemblokiran berupa permintaan peradilan dan atau permintaan penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukan bukti kepemilikan berupa sertipikat asli dan atau bukti kepemilikan lainnya.

description

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Alasan pemblokiran.

bookmark_added

Entri Dokumen

  1. Surat Kuasa

verified_user

Penyelesaian

payment

Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertipikat.