Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
assignment
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertipikat hak atas tanah yang merupakan tanah bersama (asli).
- Proposal pembangunan rumah susun.
- Ijin layak huni.
- Advis Planning.
- Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horizontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota).
description
Keterangan
- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
bookmark_added
Entri Dokumen
- Formulir Pendaftaran Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- Surat BPHTB
- Surat Kuasa
- Surat Pernyataan Bayar BPHTB
- Surat Pernyataan Mutlak
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
- Surat Pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Lebih Dari 5 Bidang (Peningkatan Hak)
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa
- Surat PPH
verified_user
Penyelesaian
payment
Tarif
1. 50.000 per sertipikat hak atas tanah untuk subsidi. 2. 100.000 per sertipikat hak atas tanah untuk non subsidi.