Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

assignment

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertipikat hak atas tanah yang merupakan tanah bersama (asli).
  5. Proposal pembangunan rumah susun.
  6. Ijin layak huni.
  7. Advis Planning.
  8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horizontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota).

description

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.

verified_user

Penyelesaian

payment

Tarif

1. 50.000 per sertipikat hak atas tanah untuk subsidi. 2. 100.000 per sertipikat hak atas tanah untuk non subsidi.