Pelayanan Penggabungan
assignment
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
description
Keterangan
- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Alasan penggabungan.
bookmark_added
Entri Dokumen
- Formulir Pendaftaran Penggabungan
- Formulir pendaftaran Pengukuran Untuk Mengetahui Luas
- Surat Kuasa
- Surat Kuasa Penunjuk Batas
- Surat Pemisahan/Penggabungan Sertipikat
- Surat Pernyataan Kekurangan Luas
- Surat Pernyataan Kelebihan Luas
- Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik
- Surat Pernyataan Pemisahan/Penggabungan Sertipikat
- Surat Pernyataan Pengukuran atau Gambar Situasi & Pengembalian batas
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa
verified_user
Penyelesaian
payment
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan luas penggabungan.