Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
assignment
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
description
Keterangan
- Jangka waktu perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun meliputi jangka waktu perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan perpanjangan pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
- Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah dan BPN RI maupun sebaliknya.
bookmark_added
Entri Dokumen
- Formulir Pendaftaran Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- Surat BPHTB
- Surat Kuasa
- Surat Pernyataan Bayar BPHTB
- Surat Pernyataan Mutlak
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Lebih Dari 5 Bidang (Pengingkatan Hak)
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa
- Surat PPH
verified_user
Penyelesaian
payment
Tarif
Biaya Rp. 50.000 per sertipikat hak atas tanah