Perubahan Kreditur
assignment
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Surat Pengantar dari PPAT.
- Sertipikat asli.
- APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan).
- Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa: Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi atau bukti pewarisan.
description
Keterangan
- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
verified_user
Penyelesaian
payment
Tarif
Biaya Rp. 50.000 per sertipikat