Perubahan Kreditur

assignment

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Surat Pengantar dari PPAT.
  6. Sertipikat asli.
  7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan).
  8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa: Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi atau bukti pewarisan.

description

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

verified_user

Penyelesaian

payment

Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertipikat