Persyaratan- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
Penyelesaian- 20 hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit.
- 40 hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s/d 500 unit.
- 90 hari untuk jumlah lebih dari 500 unit.
Keterangan- Jangka waktu perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun meliputi jangka waktu perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan perpanjangan pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
- Catatan: Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah dan BPN RI maupun sebaliknya.
TarifBiaya Rp. 50.000 per sertipikat hak atas tanah