Please wait...

Pemberian Hak Milik Perorangan

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Asli bukti kepemilikan tanah atau alas hak.
  5. Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah golongan III atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
  6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB).

Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha.
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2.

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang.