Please wait...

Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Bukti perolehan tanah atau alas hak.
  5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah.
  6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  7. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan.

Penyelesaian

  • 38 hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 M2.
  • 57 hari untuk luasan lebih dari 2.000 M2 s/d 150.00 M2.
  • 97 hari untuk luasan lebih dari 150.000 M2.

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang.