Persyaratan- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti perolehan tanah atau alas hak.
- Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan.
Penyelesaian- 38 hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 M2.
- 57 hari untuk luasan lebih dari 2.000 M2 s/d 150.00 M2.
- 97 hari untuk luasan lebih dari 150.000 M2.
Keterangan- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
TarifBiaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang.