Persyaratan- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah.
- Bukti perolehan tanah atau alas hak dari pemilik atau penggarap tanah atau pemegang aset tanah, atau SK pelepasan kawasan hutan.
- Proposal atau Rencana Penggunaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang.
- Ijin usaha dari instansi teknis.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyelesaian- 38 hari untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha.
- 78 hari untuk luasan lebih dari 200 Ha s/d 1.000 Ha.
- 93 hari untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s/d 3.000 Ha.
- 108 hari untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s/d 6.000 Ha.
- 123 hari untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s/d 9.000 Ha.
- 138 hari untuk luasan lebih dari 9.000 Ha.
Keterangan- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
TarifBiaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang.