Please wait...

Pemberian Hak Guna Bangunan Badan Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah.
  6. Bukti perolehan tanah atau alas hak dari pemilik atau penggarap tanah atau pemegang aset tanah, atau SK pelepasan kawasan hutan.
  7. Proposal atau Rencana Penggunaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang.
  8. Ijin usaha dari instansi teknis.
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Penyelesaian

  • 38 hari untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha.
  • 78 hari untuk luasan lebih dari 200 Ha s/d 1.000 Ha.
  • 93 hari untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s/d 3.000 Ha.
  • 108 hari untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s/d 6.000 Ha.
  • 123 hari untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s/d 9.000 Ha.
  • 138 hari untuk luasan lebih dari 9.000 Ha.

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang.