Please wait...

Pemberian Hak Pakai Badan Hukum

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah.
  6. Bukti perolehan tanah atau alas hak.
  7. Proposal atau Rencana Penguasahaan Tanah.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan.

Penyelesaian

  • 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha.
  • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2.

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang.