Persyaratan- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Fotokopi sertipikat yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
Penyelesaian- 12 hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha.
- 30 hari untuk luasan lebih dari 40 Ha.
Keterangan- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan telah memasang tanda batas.
TarifBiaya dihitung berdasarkan luas bidang.