Persyaratan- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertipikat
- Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.
Penyelesaian1 hari kerja
Keterangan- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
TarifBiaya Rp. 50.000 per sertipikat