Please wait...

Pengecekan Sertifikat

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertipikat
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.

Penyelesaian

1 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertipikat