Please wait...

Hak Tanggungan

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertipikat asli.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
  8. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan atau kuasanya yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian hak tanggungan melalui Kuasa.

Penyelesaian

Hari ketujuh


Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

  • Rp. 50.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s/d Rp. 250.000.000.
  • Rp. 200.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000.
  • Rp. 2.500.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000.
  • Rp. 25.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 10.000.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000.000.
  • Rp. 50.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000.000.