Please wait...

Roya

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang.
  6. Surat Roya atau Keterangan Lunas atau Pelunasan Hutang dari Kreditur.
  7. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan atau kuasanya yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.

Penyelesaian

5 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

Tarif

Biaya Rp. 50.000 per sertipikat hak tanggungan.