Persyaratan- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang.
- Surat Roya atau Keterangan Lunas atau Pelunasan Hutang dari Kreditur.
- Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan atau kuasanya yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
Penyelesaian5 hari kerja
Keterangan- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
TarifBiaya Rp. 50.000 per sertipikat hak tanggungan.